Beranda | Artikel
Menyampaikan Ceramah (Khutbah) di Pemakaman
Selasa, 7 Januari 2020

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa pendapat syaikh terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini, yaitu adanya orang yang memberikan ceramah di pemakaman?

Baca Juga: Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?

Jawaban:

Pendapatku tentang (hukum) memberikan ceramah di pemakaman adalah bahwa perkara tersebut adalah perkara yang tidak disyariatkan dan tidak sepatutnya dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara rutin (terus-menerus). 

Adapun jika ada sebab tertentu, maka tidak mengapa dan terkadang bisa jadi disyariatkan. Misalnya, seseorang melihat para pengiring jenazah yang memakamkan mayit sambil tertawa, bermain-main dan berdesak-desakan. Dalam kondisi ini, tidak diragukan lagi bahwa adanya nasihat (dalam bentuk ceramah singkat, pent.) itu baik dan bermanfaat. Hal ini karena ada sebab tertentu yang mendorongnya. 

Sedangkan jika seseorang tanpa ada sebab tertentu tiba-tiba berdiri di hadapan pengantar jenazah kemudian berkhutbah (memberikan ceramah) dalam kondisi mereka sedang memakamkan jenazah, hal ini tidak memiliki landasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak selayaknya untuk dilakukan. 

Betul bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melihat pemakaman salah seorang shahabat dari kaum Anshar ketika galian lahad dibuat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan demikian pula para shahabat pun duduk mengelilingi beliau, (mereka diam) seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena rasa hormat dan pengagungan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang sebatang kayu yang kemudian ditancapkan ke tanah. Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi seseorang ketika meninggal dan setelah meninggal dunia [1].

Perkara ini sangatlah jelas, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu tidaklah menjadi khatib yang berceramah kepada manusia dan menasihati mereka. Akan tetapi, beliau duduk dikelilingi para shahabat sambil menunggu kapan liang lahad dibuat lalu beliau pun berbicara kepada mereka. Ini seperti Engkau dan teman-temanmu menunggu pemakaman jenazah kemudian Engkau pun berbicara kepada mereka tentang suatu perkara. Tentu saja kondisinya berbeda antara suatu kejadian khusus (tertentu) yang terjadi pada orang yang sedang duduk-duduk dengan yang dilakukan oleh orang-orang jaman ini dalam bentuk (sengaja) memberikan ceramah (khutbah).

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa ketika memakamkan jenazah, beliau berdiri dan bersabda,

اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar dia diberikan keteguhan, karena sesungguhnya sekarang ini dia sedang ditanya.”[2] 

Maka hal ini juga merupakan perkara yang sifatnya khusus, dan bukan khutbah. [3]

Baca Juga:

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 17 Rabi’ul akhir 1441/ 14 Desember 2019

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/53770-menyampaikan-ceramah-khutbah-di-pemakaman.html